Pusat penitipan anak terlibat kasus penganiayaan, jumlah korban capai 144 orang
Anak dalam kondisi terikat pada kaki+tangan menjadi bukti nyata aksi kekerasan
Tempat penitipan anak yang terlibat kasus kini telah ditutup. Dinding luar dan gerbang utama dipenuhi grafiti bernada vulgar. Seorang mantan staf menguak aksi penganiayaan yang terjadi di pusat penitipan anak di Yogyakarta ini. Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan pada akhir April menemukan sejumlah anak yang diikat di bagian kaki dan tangannya, bahkan ada yang diikat pada pintu. Begitu terungkap, hal ini segera memicu amarah publik.
Ikat kaki tangan+ceburkan kepala anak ke bak air, 32 oknum dijadikan tersangka
Dalam sidang pertama yang digelar tanggal 18, jaksa menuduh, selain mengikat kaki tangan anak, tersangka juga tidak memberikan makanan yang layak, bahkan sempat mencemplungkan kepala anak secara paksa ke dalam bak air, menyebabkan korban menderita labilitas emosional dan gangguan tidur. Jumlah korban mencapai total 144 orang, mayoritas berada di kisaran usia dua tahun. Orang tua yang hadir dalam sidang memverivikasi, sebagian anak hingga kini masih dihantui trauma akibat perlakuan keji tersebut.
Pengelola didakwa karena tak miliki izin usaha dan memprovokasi tindak kekerasan
11 dari total 32 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus telah menjalani sidang tahap pertama, sementara penanggung jawab pusat penitipan anak yang didakwa karena tidak memiliki izin usaha dan memprovokasi tindak kekerasan akan diadili dalam proses persidangan terpisah.
Mayoritas dari 3.000-an pusat penitipan anak di Indonesia tidak memiliki izin operasi
Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), saat ini ada sekitar 3.000 pusat penitipan anak di seluruh Indonesia, mayoritas di antaranya tidak memiliki izin operasional resmi. Menyusul skandal penganiayaan anak yang melibatkan institusi penitipan anak, semua pihak mendesak agar pemerintah menerapkan peninjauan ketat terhadap perizinan dan mekanisme kontrol terhadap institusi penitipan anak.
