Pusat penitipan anak terlibat kasus penganiayaan, jumlah korban capai 144 orang

發布時間: 更新時間:
Sebuah kasus pelecehan anak yang mengejutkan terungkap di sebuah pusat penitipan anak di Indonesia pada akhir April lalu. Para pelaku diduga mengikat tangan dan kaki anak-anak, dan bahkan mencemplungkan kepala mereka ke dalam bak air. Diketahui ada 144 anak yang telah menjadi korban. Pengadilan Indonesia mengadakan sidang tahap pertama pada hari Selasa untuk memeriksa 11 dari 32 tersangka.

Anak dalam kondisi terikat pada kaki+tangan menjadi bukti nyata aksi kekerasan

Tempat penitipan anak yang terlibat kasus kini telah ditutup. Dinding luar dan gerbang utama dipenuhi grafiti bernada vulgar. Seorang mantan staf menguak aksi penganiayaan yang terjadi di pusat penitipan anak di Yogyakarta ini. Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan pada akhir April menemukan sejumlah anak yang diikat di bagian kaki dan tangannya, bahkan ada yang diikat pada pintu. Begitu terungkap, hal ini segera memicu amarah publik.

Ikat kaki tangan+ceburkan kepala anak ke bak air, 32 oknum dijadikan tersangka

Dalam sidang pertama yang digelar tanggal 18, jaksa menuduh, selain mengikat kaki tangan anak, tersangka juga tidak memberikan makanan yang layak, bahkan sempat mencemplungkan kepala anak secara paksa ke dalam bak air, menyebabkan korban menderita labilitas emosional dan gangguan tidur. Jumlah korban mencapai total 144 orang, mayoritas berada di kisaran usia dua tahun. Orang tua yang hadir dalam sidang memverivikasi, sebagian anak hingga kini masih dihantui trauma akibat perlakuan keji tersebut.

Pengelola didakwa karena tak miliki izin usaha dan memprovokasi tindak kekerasan

11 dari total 32 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus telah menjalani sidang tahap pertama, sementara penanggung jawab pusat penitipan anak yang didakwa karena tidak memiliki izin usaha dan memprovokasi tindak kekerasan akan diadili dalam proses persidangan terpisah.

Mayoritas dari 3.000-an pusat penitipan anak di Indonesia tidak memiliki izin operasi

Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), saat ini ada sekitar 3.000 pusat penitipan anak di seluruh Indonesia, mayoritas di antaranya tidak memiliki izin operasional resmi. Menyusul skandal penganiayaan anak yang melibatkan institusi penitipan anak, semua pihak mendesak agar pemerintah menerapkan peninjauan ketat terhadap perizinan dan mekanisme kontrol terhadap institusi penitipan anak.
 

本網站使用 Cookie 技術提升體驗,詳見服務條款。繼續瀏覽即代表同意上述規範。