PMA baru tiba langsung hamil, asosiasi majikan mengaku alami kendala perawatan
Keluarga yang membutuhkan perawatan jangka panjang umumnya mendatangkan PMA untuk membantu mereka. Namun, baru-baru ini ada PMA yang dilaporkan hamil walau baru tiba satu bulan. Asosiasi majikan mengakui kendala yang ditimbulkan oleh hal ini terhadap keluarga yang membutuhkan perawatan mendesak.
==Heidi Chang // Ketua Asosiasi Internasional Majikan dan Keluarga Penyandang Disabilitas (IAFED)==
PMA yang hamil merupakan masalah yang sangat serius
Dan kerap terjadi
Cara penanganan setiap agen berbeda
Begitu lewat 40 hari, ada yang tidak menggubris sama sekali
NESA: Peraturan cek medis ada celah, berlakukan kembali cek kehamilan PMA
Federasi Nasional Asosiasi Layanan Ketenagakerjaan (NESA) menyatakan adanya celah sistematik dalam peraturan pemeriksaan kesehatan. Selain mengusulkan pemberlakuan kembali pemeriksaan kesehatan di negara asal dan mewajibkan PMA menjalani cek kehamilan dan HIV tiga hari setelah tiba di Taiwan, mereka juga menuntut agar klausul pengobatan wajib di Taiwan hanya dapat dilakukan lewat persetujuan majikan, jika majikan tak setuju PMA terus menetap di Taiwan, PMA bersangktan harus kembali ke negara asalnya.
==Huang Gao-jie // Ketua Kehormatan NESA==
Kalau PMA benar-benar positif hamil melalui hasil tes
Ia bisa (diminta) untuk melahirkan di negara asalnya
TIWA: Junjung HAM, majikan dilarang cabut kontrak/pulangkan PMA yang hamil
Kendati demikian, serikat pekerja (TIWA) menilai, keputusan pemerintah untuk menghapus kewajiban cek medis terhadap PMA setelah 2015 terutama didasarkan pada upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak reproduksi internasional. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) secara tegas menyatakan, majikan dilarang memutuskan kontrak atau memulangkan PMA hanya karena ia hamil.
==Wu Jing-ru // Peneliti Asosiasi Pekerja Internasional Taiwan (TIWA)==
Apabila saat itu PMA sudah benar-benar tidak mampu bekerja lagi
Kontraknya boleh diputuskan terlebih dahulu
Lalu hak transfer kerjanya boleh ditahan terlebih dahulu untuk sementara waktu
MOL: Tak mampu emban tugas karena hamil, PMA boleh diputuskan kontraknya
Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) menyatakan, jika PMA tidak mampu mengemban tugasnya karena hamil, kontrak kerja dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama sesuai hukum. PMA tersebut juga tidak berhak atas cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam UU Layanan Ketenagakerjaan, sementara gaji ditangani sesuai isi kontrak kerja. Majikan juga tidak diwajibkan untuk menyediakan perawatan kepada PMA selama masa menjelang persalinan.
