24H直播

Gerebek sindikat agen ilegal, NIA bekuk 20 PMI dan PMA Filipina ilegal

發布時間: 更新時間:
Melalui penyelidikan selama enam bulan, satgas imigrasi Taoyuan berhasil membongkar jaringan agen pekerja ilegal, mengamankan 20 warga Indonesia dan Filipina yang diduga menetap dan bekerja secara ilegal di sebuah pabrik pembuatan tahu kering. Kasus ini telah dilimpahkan untuk penuntutan oleh jaksa. Pemilik pabrik tahu kering dikenai sanksi karena melanggar UU Layanan Ketenagakerjaan dengan denda maksimum NT$750.000.

Petugas jaring PMI dan PMA Filipina yang melakukan kerja gelap di pabrik tahu

Satgas imigrasi menghabiskan waktu setengah tahun untuk merencanakan serangkaian strategi mencakup menyeberangi sungai dengan tangga lipat dan menghindari bidikan kamera untuk menyusup ke dalam pabrik, baru akhirnya berhasil membongkar sindikat agen ilegal dan menahan 20 WNA yang melakukan kerja gelap di pabrik manufaktur tahu kering.

==Wu Jing-yi // Kepala Kejaksaan Distrik Taoyuan==
Tersangka bermarga Lee mempekerjakan sebanyak 20-an
Warga asing untuk melakukan kerja gelap di pabrik manufaktur tahu kering
Dan sengaja menghindari pemeriksaan administratif beberapa kali
Kejaksaan telah merampungkan investigasi dan menetapkan bahwa tersangka
Didakwa atas pelanggar hukum terkait UU Layanan Ketenagakerjaan

Dikejutkan oleh sidak satgas, PMA panik dan bersembunyi dalam ruang pendingin

Sidak yang diluncurkan satgas membuat para PMA terkejut dan kelabakan, bahkan ada yang panik hingga bersembunyi di dalam ruang pendingin dan drum kosong, namun tetap saja terjaring petugas. Hasil investigasi mengungkapkan, pabrik merekrut PMA lewat jasa agen ilegal yang dikelola pria bermarga Li dan seorang wanita Filipina. Oknum bahkan mengatur sopir untuk mengantar PMA ke pabrik.

==Chiu Guo-chin // Kepala Divisi Ketenagakerjaan Lintas Negara, Departemen Ketenagakerjaan Kota Taoyuan==
Investigasi menunjukkan, pemilik pabrik telah mempekerjakan WNA tanpa izin
Dan telah melanggar UU Layanan Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 1
Ini merupakan pelanggaran berat, kejaksaan menjatuhkan denda maks. NT$750.000

20 warga Indonesia+Filipina diciduk, kejaksaan ajukan tuntutan terhadap agen ilegal

Petugas menciduk sebanyak 20 warga Filipina dan Indonesia yang menetap secara ilegal di Taiwan. Selain tuntutan pidana yang diajukan kejaksaan terhadap sindikat agen ilegal, Departemen Ketenagakerjaan menetapkan, pemilik pabrik telah melakukan pelanggaran berat berulang kali sehingga dijatuhkan denda maksimal NT$750.000.
 

本網站使用 Cookie 技術提升體驗,詳見服務條款。繼續瀏覽即代表同意上述規範。