Wanita jatuhkan bayinya dari lantai 11 hingga tewas, jaksa tuntut pembunuhan
Hakim sipil putuskan hukuman penjara 4½ tahun atas pembunuhan bayi oleh ibu
Berjalan cepat meninggalkan pengadilan didampingi pengacaranya, wanita berbaju hitam ini diduga menjatuhkan bayi laki-lakinya dari lantai 11 hingga meninggal. Ia mengaku memiliki seorang putri di luar nikah dengan mantan pacarnya, dan baru mengetahui dirinya kembali hamil setelah berpisah. Menurutnya, sang mantan kekasih kemudian menggunakan namanya sebagai penjamin untuk pinjaman sebesar NT$1 juta, tapi menolak memberikan dukungan finansial untuk putri mereka. Karena marah, ia pun tega membunuh bayinya, namun mengaku menyesal setelah kejadian. Jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana, tapi majelis hakim sipil mengubah tuduhan menjadi pembunuhan bayi oleh ibu kandung dan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Kasus ini masih dapat diajukan banding.
