Tebas istri+adik ipar hingga tewas, pria pelaku KDRT tak penuhi syarat vonis mati
Bunuh istri+adik ipar, pria pelaku KDRT di Tucheng divonis penjara seumur hidup
Seorang pria bermarga Hsieh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama atas dugaan membacok istri dan adik iparnya dengan pisau hingga tewas. Kasus KDRT ini terjadi tahun lalu di Tucheng, New Taipei. Namun, orang tua korban mengaku sulit menerima alasan di balik vonis tersebut.
==Ayah Korban==
Berikan kami kesempatan di persidangan kedua
Agar iblis ini dijatuhi hukuman mati
Majelis hakim menilai tindak pidana pelaku tak penuhi syarat hukuman mati
Keluarga korban berbicara dengan air mata berlinang dan tak mampu membendung kekecewaan. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman mati, tindakan terdakwa dinilai tidak memenuhi standar vonis hukuman mati. Terutama tanpa faktor pemberat lain, jika hanya dilihat dari jumlah korban tewas, harus mencapai setidaknya tiga orang tewas barulah dikategorikan sebagai kejahatan paling berat.
Tanpa faktor pemberat, untuk divonis hukuman mati korban tewas minimal 3 orang
Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan delapan ambang batas untuk menjatuhkan hukuman mati dan tindak pidana harus mencapai tingkat paling berat. Setelah membandingkannya dengan ketentuan tersebut, majelis hakim tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa bukan pembunuhan berencana berantai dan tidak tergolong sangat kejam. Menurut Mahkamah Konstitusi, contoh pembunuhan banyak orang adalah jumlah korban tewas harus mencapai setidaknya tiga orang.
==Wu Jing-jin//Kepala Departemen Hukum, Universitas Aletheia==
Nyawa manusia tak ternilai, terkait apakah suatu kejahatan tergolong berat
Hingga harus dijatuhi hukuman mati
Pada dasarnya kami memberikan
Ruang pertimbangan yang cukup luas kepada hakim
Tak terbukti pembunuhan berencana+berantai, hukuman mati tak dapat dijatuhkan
Menanggapi kontroversi seputar putusan tersebut, Pengadilan Distrik New Taipei menyatakan, berdasarkan bukti yang diajukan jaksa, tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan berantai, berisiko mengulangi perbuatannya, atau tidak dapat dibina. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.8, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan.
