Amandemen UU Perdata diloloskan, pisah rumah 3 tahun dalam 5 tahun boleh cerai

Yuan Eksekutif meloloskan amandemen UU Perdata kemarin terkait pelonggaran syarat perceraian. Ke depannya, pasangan suami istri yang sudah pisah rumah selama 3 tahun dalam kurun waktu 5 tahun dapat mengajukan permohonan cerai. Yuan Eksekutif juga menambahkan klausul yang melarang pihak yang menikah ulang untuk menuntut tunjangan alimentasi dari pernikahan sebelumnya.

Yuan Eksekutif meloloskan amandemen hukum perdata. Termasuk pelonggaran syarat perceraian yang menghapus ketentuan masa 3 tahun untuk mengajukan perceraian akibat disiksa mertua, gangguan mental serius dan ketidakpastian status hidup. Selain itu juga mengadopsi hukum luar negeri di mana pasangan yang pisah rumah selama 3 tahun dalam 5 tahun dapat mengajukan perceraian.

Pihak yang nikah ulang tak mendapat alimentasi, tunjangan anak tidak terpengaruh

Dalam amandemen hukum kali ini juga memutuskan ketentuan mengenai pembagian sisa harta setelah perceraian, yang mengharuskan pihak bersangkutan menyerahkan daftar aset. Selain itu, hukum sebelumnya yang menentukan hanya pihak tak bersalah bisa meminta tunjangan, kini pihak yang mengalami kesulitan hidup pasca perceraian juga dapat menuntut tunjangan. Pada saat yang sama juga menambahkan bahwa pihak yang menikah kembali, tidak berhak menerima alimentasi. Namun tunjangan anak tak terimbas.

==Huang Shih-chieh // Wakil Menteri Hukum==
Tunjangan yang disebut dalam hukum
Pada dasarnya harus dipisahkan dari
Tunjangan anak

Ormas: Masih ada kesenjangan dengan kenyataan, masih ada ruang reformasi

Ormas berpendapat revisi undang-undang kali ini telah meringankan banyak persyaratan tunjangan nafkah dan perceraian, namun maih ada ruang diskusi.

==Wang Xiao-han // Kepala Divisi Advokasi, Awaking Foundation==
(Wanita) dalam pembagian kerja dalam keluarga
Membuat mereka membutuhkan
Lebih banyak upaya untuk mengelola pernikahan dan keluarganya
Hal ini mengakibatkan posisi mereka di pasar kerja
Dan kesempatan untuk berkarier menjadi berkurang

Ormas imbau tunjangan dipandang sebagai kompensasi atas kontribusi wanita

Organisasi wanita mengungkapkan bahwa banyak wanita yang meninggalkan lapangan kerja untuk merawat keluarga, yang mengakibatkan pengurangan peluang kerja dan masalah ini tidak akan hilang ketika menikah lagi. Oleh karena itu mengimbau agar tunjangan cerai dipandang sebagai kompensasi atau kontribusi wanita untuk membantu kesulitan ekonomi pasca cerai wanita.