Seorang lansia berusia 79 tahun ditabrak mobil hingga tewas saat menyeberang dini hari tadi di Kaohsiung. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa meski korban menyeberang saat lampu merah, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki di persimpangan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal dunia. SIM pengemudi akan dicabut, dan kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan Kaohsiung dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai hukum pidana.
Tergeletak dalam kondisi tak sadarkan diri di jalan. Pria korban kecelakaan bermarga Lin yang berusia sekitar 79 tahun ini ditabrak mobil saat menyebrang di persimpangan Chenggong 1st Road dan Yongxing Road, Kota Kaohsiung pada dini hari tanggal 22. Ia dinyatakan meninggal setelah menerima penanganan medis. Kaca depan mobil pelaku pecah parah menandakan kuatnya benturan saat kejadian.
==Warga Kaohsiung==
(Saya) mendengar suara tabrakan keras, lalu keluar melihat
Ada satu mobil berhenti di sini
Dia menabrak orang
==Pengemudi bermarga Tan==
Lampu saya hijau (Kamu lampu hijau) Saya lampu hijau
Begitu saya lihat sudah terlambat
(Kecepatan mobil) sekitar 60-70 (Sekitar) mungkin ada 80
Pengemudi tidak berkendara mabuk, SIM dicabut dan diserahkan ke kejaksaan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol dan hanya mengalami luka lecet di tangan. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun korban menyeberang saat lampu merah, pengemudi dinilai melanggar aturan karena tidak berhenti untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki kendati ia melaju di lampu hijau. SIM pengemudi akan dicabut dan ia akan diproses hukum atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian.
==Wu Chih-sheng // Kabag. Administrasi Kantor Polisi Kota Kaohsiung Cabang Lingya==
Dalam kasus ini, kami secara khusus mengimbau
Pengemudi motor dan mobil saat melewati persimpangan
Pastikan untuk memperlambat kecepatan dan berhenti
Terutama saat ada penyeberang pejalan kaki
Berikan perhatian khusus kepada orang yang menyeberang jalan
Mobil melaju saat lampu hijau, polisi selidiki kemungkinan pelanggaran kecepatan
Polisi menyatakan bahwa menurut rekaman bukti, pengemudi melaju di lampu hijau pada saat kejadian. Namun, polisi masih akan menyelidiki apakah pengemudi melampaui batas kecepatan di kawasan perkotaan, yang rata-rata berada di bawah 60 kilometer per jam. Polisi kembali mengingatkan para lansia untuk selalu waspada dan memerhatikan lalu lintas dari kedua arah saat menyeberang.