Seorang pria di Tainan yang mengalami frustrasi saat merawat ibunya tega menghabisi nyawa sang ibu. Hakim sipil menilai tindakan pria tersebut sangat kejam dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, seorang perempuan lansia juga tega membunuh anak laki-laki yang telah dirawat selama 50 tahun hanya karena ia lumpuh. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas pertimbangan sang ibu telah mendapat pengampunan dari anggota keluarga.
Emosi saat merawat ibunya yang lumpuh, pria Tainan divonis 20 tahun penjara
Seorang perempuan lansia dengan sejumlah luka di bagian dada dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans. Tragedi perawatan jangka panjang ini terjadi pada Desember 2023 di Tainan. Seorang pria bermarga Hsu berusia 50-an tahun mengaku membunuh ibunya yang menderita lumpuh karena emosi yang tak terkendali setelah merawatnya lebih dari satu tahun. Tanggal 27 ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
==Liu Yi-tzu // Kepala Divisi Administratif Pengadilan Distrik Tainan==
Kasus ini menimbulkan luka batin mendalam bagi keluarga
Terdakwa memiliki kesadaran hukum yang lemah
Memiliki perilaku buruk dan berisiko tinggi untuk kembali melakukan kejahatan
Memiliki kepribadian antisosial dan kejam, pengakuan tidak mendapat keringanan
Menurut informasi, walaupun Hsu mengakui kesalahannya, atas pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kepribadian antisosial dan berperilaku kejam, hakim rakyat menilai Hsu tidak memenuhi UU Pidana Pasal 59 yang mengatur tentang kondisi yang dapat dianggap patut untuk disimpati, sehingga tidak memberikan keringanan hukuman.
Merawat, membunuh putra lumpuh 50 tahun, lansia Taipei dihukum 2 tahun 6 bulan
Kasus perawatan jangka panjang yang sama terjadi di Kota Taipei pada tahun 2023. Seorang perempuan lansia bermarga Liu mengkhawatirkan nasib putranya berusia 50-an tahun yang mengalami disabilitas fisik serta mental berat, sehingga ia membunuh anaknya sendiri karena takut tak ada yang merawat setelah dia tiada. Hakim mempertimbangkan bahwa Liu mengakui kesalahannya dan mendapat pengampunan dari keluarga, serta menilai bahwa kasus ini memenuhi syarat keringanan hukuman dalam UU Pidana, akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
==Profesor Cheng Jui-lung // Departemen Pencegahan Kejahatan CCU==
Tidak bisa dikatakan ada standar yang pasti
Untuk menilai sejauh mana keringanan hukuman yang diberikan
Partisipasi hakim sipil membawa harapan sosial, memengaruhi vonis
Pakar menyatakan, dalam persidangan kasus-kasus tragis terkait perawatan jangka panjang, tidak ada standar yang dapat dijadikan acuan. Dengan keterlibatan hakim sipil, pertimbangan masyarakat turut masuk dalam proses persidangan. Jika suatu kasus dinilai menyentuh atau menggugah rasa iba publik, maka kemungkinan akan ada pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman dengan tingkat yang berbeda.