Pada tanggal 20, kapal ikan "Hong Cai Tou No. 6" yang terdaftar di Kota Su'ao, Taiwan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan menerobos ke zona perairan dalam "Pulau Yonaguni" di Prefektur Okinawa. Kapten kapal ditangkap di lokasi kejadian oleh pihak Jepang. Kapal tersebut juga mengangkut tiga awak Taiwan dan dua ABK Indonesia.
4 awak Taiwan+2 ABK Indonesia ditahan, kapal ikan disita
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang mengumumkan tanggal 20 bahwa kapal ikan Su'ao Taiwan "Hong Cai Tou No. 6" ditahan di zona perairan dalam Pulau Yonaguni di Prefektur Okinawa karena melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Empat awak Taiwan, termasuk kapten dan dua ABK Indonesia, ditangkap di tempat dan kapal disita. Menaggapi hal ini, Ditjen Perikanan menyampaikankan bahwa kapal tersebut memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Taiwan dan Jepang yang saling tumpang tindih, namun telah melampaui garis penegakan hukum yang ditetapkan sementara oleh Taiwan. Saat ini, Ditjen Perikanan terus bernegosiasi dengan pihak Jepang untuk membantu pembebasan kapal beserta awaknya.