Kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diumumkan tanggal 4 hari Jumat ini. Delapan hakim Mahkamah Konstitusi meloloskan kasus pemakzulan tanpa ragu, dan Yoon Sok Yeol pun segera diberhentikan dari jabatannya, dirinya menjadi presiden ke-2 yang dimakzulkan dan diturunkan dari jabatannya dalam sejarah konstitusional Korea Selatan.
Pemilu Korea Selatan digelar 3 Juni, Lee Jae Myung berpotensi unggul
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, lewat suara bulat, para hakim menyetujui tuntutan pemakzulan Presiden Kore Selatan, Yoon Suk Yeol. Setelah pengumuman amanat darurat militer tanggal 3 Desember lalu, ia pun digulingkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April. Ia selanjutnya akan didakwa sesuai UU Kejahatan Pemberontakan. Korea Selatan akan mengadakan pilpres dalam waktu 60 hari pada tanggal 3 Juni. Saat ini, ketua partai oposisi terbesar, Lee Jae Myung menjadi kandidat dengan dukungan suara tertinggi. Namun, pertikaian parpol dan ketidakstabilan politik di Korea Selatan dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Editor: Tony Thamsir