Larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun diloloskan oleh Parlemen Australia pada akhir tahun lalu, sementara larangan aplikasi TikTok versi internasional akan segera berlaku di Amerika pada hari Minggu ini. Menangani dampak internet terhadap anak-anak, pemerintah Indonesia juga berencana mengikuti langkah Australia untuk membatasi penggunaan medsos oleh anak-anak dan remaja. Regulasi terkait sedang didiskusikan.
Australia larang medsos untuk anak di bawah 16 tahun, RI dikabarkan menyusul
Parlemen Australia pada akhir November tahun lalu mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, untuk mencegah kecanduan internet di kalangan pelajar serta mengurangi risiko yang dapat merugikan kesehatan fisik dan mental anak-anak. Negara tetangganya, Indonesia, juga dikabarkan berencana menyusul dengan merilis video di kanal YouTube resmi yang menampilkan diskusi antara Menteri Komunikasi dan Digital dan Presiden mengenai isu tersebut.
Hampir separuh anak di bawah 12 tahun di Indonesia sudah mengakses internet
Meutya tidak mengungkapkan usia batas yang akan ditetapkan, tetapi menurut survei, di Indonesia yang memiliki populasi 280 juta jiwa, tingkat penetrasi internet hampir mencapai 80 persen, dengan angka mencapai 87 persen di kalangan usia 12 hingga 27 tahun dan hampir separuh dari anak di bawah usia 12 tahun sudah dapat mengakses internet. Oleh karena itu, pihak berwenang menganggap penguatan pengaturan ini sangat mendesak.
Tiktok akan dilarang di AS, lebih dari 700.000 mengungsi ke Xiaohongshu
Namun, di Amerika Serikat, meskipun batas waktu larangan TikTok akan segera berlaku tanggal 19 mendatang, pengguna masih bisa mencari jalan keluar. Dalam dua hari terakhir, lebih dari 700.000 orang beralih ke aplikasi Xiaohongshu (REDnote) dari Tiongkok. Pada pekan ini, jumlah unduhan Xiaohongshu di AS meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dan tumbuh 194 persen dibandingkan pekan sebelumnya.