LSM ungkap ABK migran dipaksa jaga kapal saat taifun kuat melanda

Sejak Juli hingga kini, Taiwan telah dilanda tiga taifun yang menimbulkan bencana parah, terutama pada area pelabuhan. Ada kapal ikan yang dikabarkan tenggelam, namun Asosiasi Hak Asasi Manusia Taiwan menyampaikan, saat taifun melanda, masih ada ABK migran yang diminta oleh pemilik kapal untuk mengawasi kapal yang berlabuh di dermaga tanpa memikirkan keselamatan mereka.

ABK migran abadikan momen menegangkan saat menjaga kapal di tengah taifun

Taifun baru-baru ini menghantam wilayah selatan Taiwan, membawa angin kencang berkala yang datang bertubi-tubi. Di Pelabuhan Donggang, kapal-kapal perikanan yang bersandar untuk berlindung dari taifun terombang-ambing oleh ombak besar. Di atas permukaan laut, terlihat kapal yang patah menjadi dua bagian akibat benturan. Adegan ini direkam oleh ABK migran di kapal dengan menggunakan ponselnya.

==Shih Yi-hsiang // Peneliti senior Asosiasi Hak Asasi Manusia Taiwan==
Secara umum, saat taifun melanda,
ABK biasanya tetap berada di kapal
Untuk menjaga kapal atas permintaan pemilik kapal

ABK migran dipaksa menjaga kapal di tengah taifun, keselamatan dipertanyakan

Asosiasi Hak Asasi Manusia Taiwan menyatakan bahwa saat Taifun Kong-rey menghantam Taiwan, masih banyak ABK migran yang diminta tetap tinggal di kapal, yang berisiko bagi keselamatan mereka. Pihak asosiasi meminta pemerintah pusat untuk segera bertindak melindungi ABK yang terpaksa tinggal di kapal yang berlabuh di dermaga saat taifun melanda.

Ditjen Perikanan: Pemda putuskan amanat evakuasi dan jumlah ABK di atas kapal

Ditjen Perikanan menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah yang menentukan amanat evakuasi berdasarkan kapasitas perlindungan pelabuhan, tonase kapal, dan faktor lainnya. Jika pemerintah daerah mengeluarkan amanat evakuasi, namun pemilik kapal tidak bisa menampung ABK migran di darat, terdapat 42 lokasi penampungan sementara di seluruh Taiwan yang dapat digunakan. Jika pemilik kapal seharusnya mengevakuasi ABK tetapi tidak melakukannya, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai UU Penanggulangan Bencana.