Aliansi Perlindungan Hak Asasi Manusia ABK Migran hari ini menuduh kapal penangkap ikan Taiwan "Xin Lian Fa No. 168" yang terdampar di sebuah pelabuhan Mauritius, Afrika Timur sejak November tahun lalu, bahwa perusahaan memaksa tiga ABK Indonesia tetap tinggal di kapal hingga saat ini, menyerukan kepada pemerintah untuk membantu ABK kembali ke darat dan membantu mereka untuk mendapatkan kembali upah yang belum diterima.
Kapal nelayan Taiwan terdampar di Mauritius, 3 ABKI tinggal di kapal saat ini
Kapal nelayan "Xin Lian Fa No. 168 terdampar di Mauritius pada akhir tahun lalu. Majikan berhutang gaji kepada 11 ABK asal Indonesia selama 10 bulan. Dewan Perikanan melaporkan majikan ke pengadilan tahun lalu, setelah berkoordinasi, memutuskan agensi akan memberikan upah atas nama perusahaan.
Namun, masih terdapat tiga ABK yang tinggal di kapal untuk menjaga kapal hingga saat ini. Namun sejak bulan Januari tidak menerima gaji dan dalam keadaaan pasokan makanan yang tidak mencukupi. Ormas mengimbau pemerintah untuk tidak membiarkan majikan memakai manajemen memburuk, sebagai alasan untuk menunggak upah dalam jangka panjang, dan membantu ketiga ABK yang terdampar di kapal untuk kembali ke daratan dan melindungi mereka sesegera mungkin.