Banyak negara yang menilai platform Tiktok, memberikan ancaman keamanan data informasi, dan membatasi penggunaannya. Kini pemerintah Indonesia mengumumkan, guna menghindari ancaman terhadap kelangsungan, jutaan pelaku UMKM, serta pebisnis toko riil, maka memberlakukan larangan bagi pengguna Tiktok, untuk melakukan transaksi penjualan komersial. Hal ini juga menjadikan Indonesia, sebagai negara pertama di Asia, yang membatasi penggunaan Tiktok, dalam hal transaksi komersial.
Larangan Tiktok dan transaksi lewat medsos di Indonesia picu opini pro dan kontra
Menyiapkan papan cahaya, mengatur sudut tripod ponsel, menggunakan ponsel untuk siaran langsung dan berjualan online. Ini adalah model bisnis yang diadopsi banyak perusahaan e-commerce masa kini. Namun, pemerintah Indonesia tanggal 27 mengumumkan, platform medsos dilarang melakukan transaksi penjualan lewat siaran langsung komersial. Peraturan baru ini mulai berlaku per tanggal 26 dan memicu opini pro dan kotra.
Ancam kelangsungan usaha toko fisik, transaksi Tiktok dilarang di Indonesia
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulfiki Hasan menyampaikan, transaksi komersial di medsos seperti Tiktok mengancam kelangsungan usaha toko fisik (riil) karena harganya lebih rendah dibanding toko ini. Dulu peraturan perdagangan Indonesia tidak mengatur media transaksi, oleh sebab itu pada tahun 2020, peraturan perdagangan direvisi dengan melarang secara eksplisit penggunaan medsos seperti Tiktok untuk menjual barang secara langsung.
Penjual toko Tiktok di Indonesia berjumlah 2 juta, umumnya jual produk Tiongkok
Pemerintah Indonesia menekankan, medsos ini boleh mempromosikan iklan, namun penggunaannya harus dipisahkan dari platform seperti e-commerce, toko atau bank. Menurut statistik perusahaan induk Tiktok, ByteDance, ada sekitar 2 juta penjual pada toko Tiktok di Indonesia. Pemerintah Indonesia menilai, masuknya barang-barang Tiongkok telah berdampak besar terhadap pasar domestik Indonesia.
Pengguna Tiktok di Indonesia capai 125 juta, terbanyak kedua setelah AS
Menurut statistik, ada sebanyak 125 juta pengguna Tiktok di Indonesia, yang merupakan negara dengan jumlah pengguna terbesar kedua di pasar luar negeri setelah Amerika. Volume transaksi e-commerce di Indonesia tahun 2022 mencapai NT$ 1,67 triliun, sekitar 5 % transaksi dilakukan lewat Tiktok, terutama melalui siaran langsung. Kini peraturan baru menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia yang membatasi transaksi lewat media Tiktok.