Perhatian bagi yang hendak menurunkan berat badan. Ditjen Bea Cukai Taipei baru-baru ini menyita sejumlah obat penurun berat badan yang diimpor dari Thailand dan Vietnam. Setelah pengujian, produk ditemukan mengandung substansi obat terlarang level 4 Sibutramina. Selain melapor ke Biro Kepolisian Penerbangan untuk penyelidikan, pihaknya juga akan memperkuat pemeriksaan produk diet kesehatan yang diimpor dari Asia Tenggara.
Obat dipesan dari luar negeri, dikirim ke Taiwan, beredar di kalangan PMA
Ditjen Bea Cukai Taipei baru-baru ini menyita sejumlah produk penurun berat badan yang mengandung obat terlarang level 4, Sibutramina, sebanyak lebih dari 60.000 tablet pada paruh pertama tahun ini saja. Obat penurun berat badan yang disita kali ini tidak mencantumkan kandungannya secara lengkap dan tidak tertulis mengandung Sibutramina. Obat tersebut dipesan oleh PMA Vietnam dan Thailand dari luar negeri dan dikirim ke Taiwan. Sebagian besar beredar di kalangan PMA.
Pengimpor dan penjual obat terlarang akan dipidana lebih dari 5 tahun
Pakar toksikologi menjelaskan, Sibutramina berefek pada sistem saraf pusat, menekan nafsu makan untuk mencapai penurunan berat badan, namun memiliki efek samping seperti penyakit kardiovaskular dan depresi. Substansi ini telah dilarang di Eropa, Amerika dan Taiwan. Ditjen Bea Cukai Taipei juga mengingatkan bahwa pengangkut dan pengedar dapat divonis lebih dari 5 tahun penjara dan didenda maksimal NT$ 5 juta sesuai hukum pencegahan dan pengendalian bahaya narkoba. Warga diimbau tidak membeli produk yang tidak jelas asal-usulnya.