Parlemen India melarang perceraian kilat kaum Muslim

Parlemen India melarang perceraian kilat kaum Muslim
 
     Parlemen India akhir bulan Juli meloloskan undang-undang melarang perceraian kilat "talak tiga" kaum Muslim. Kelak, seorang suami yang bercerai dengan isteri hanya dengan mengatakan atau menulis "talak" (cerai) sebanyak tiga kali, paling berat bisa dihukum penjara tiga tahun.
     Menteri Kehakiman India // Ravi Shankar Prasad:Ini adalah hari bersejarah,Ketidakadilan yang terjadi pada wanita Muslim (akan berakhir),Parlemen India telah memberi mereka keadilan,Saya merasa puas,Ini adalah awal perubahan di India
 
Pengoposisi: Hukuman "talak tiga" terlalu membesar-besarkan isu
 
     RUU bersangkutan sebenarnya telah diajukan ke parlemen pada 2017, tapi tertunda sampai sekarang karena sejumlah anggota parlemen menganggap hukumannya kurang adil. Pengoposisi menganggap pemerintah terlalu membesar-besarkan isu ini, bahkan menganggapnya sebagai aksi partai berkuasa Bharatiya Janata (BJP) menargetkan Muslim.
     Anggota Kongres Nasional India:Kami menolak (undang-undang tersebut),Kami harap RUU ini bisa diserahkan pada suatu komisi khusus,Mengajukan sejumlah amandemen,Tapi partai berkuasa tidak menyetujuinya
 
Hak pernikahan wanita Muslim akhirnya terlindung hukum
 
     Bagi wanita Muslim di India, UU ini akan melindungi hak mereka.
     Wanita Muslim:Wanita-wanita korban (kebiasaan) talak,Sekarang diselamatkan,Pernikahan mereka juga diselamatkan
Tercatat 574 kasus cerai talak tiga sejak 2017
 
     Al Quran secara jelas meminta rentang waktu tiga bulan bagi suami-isteri yang hendak bercerai, sama sekali tidak menyenggol talak tiga. Lebih dari 20 negara Islam, seperti Pakistan dan Bangladesh telah melarang praktik tersebut. Mahkamah Agung India pun telah menganggap talak tiga sebagai hal melanggar konstitusi pada 2017, tapi sepanjang dua tahun ini tetap tercatat 574 kasus cerai kilat. Kini, undang-undang tersebut masih menunggu tandatangan dari Perdana Menteri Narendra Modi sebelum mulai berlaku.
 
Editor: Maidin Hindrawan