Belanda melarang “penutup wajah” per 1 Agustus

 
 Belanda resmi memberlakukan larangan penggunaan “penutup wajah” di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi kehidupan wanita Muslim, meskipun jumlahnya tidak sampai 400 orang, hanya mendominasi sebagian kecil dari 17 juta populasi Belanda.
 
==Anggota Blijf van mijn niqaab af // Karima Rahmani==
Karena memakai pakaian yang berbeda dari yang lain
Dan mendapatkan serangan
Ini adalah hal yang salah
 
Belanda: Boleh mengenakan burqa tapi harus menampakkan wajah
 
 Pemerintah Belanda menegaskan, penetapan kebijakan tidak berkaitan dengan isu agama, dan kebijakan itu sendiri juga tidak melarang wanita mengenakan burqa di jalanan, hanya bertujuan memudahkan identifikasi wajah di ruang publik.
 
Organisasi Muslim dan HAM mengoposisi kebijakan baru
 
 Organisasi Muslim dan hak asasi manusia mengoposisi kebijakan baru ini. Sejumlah darinya menyatakan kesediaan membantu membayar denda sebesar 150 euro, sekitar NT$5.200. Aparat penegak hukum juga keberatan. Pihak kepolisian menyatakan, mendenda orang yang menutup wajah tidak akan menjadi prioritas polisi.
 
 Prancis adalah negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan menutup wajah di tempat publik. Regulasi serupa juga ditemukan di Jerman, Belgia, Austria dan Denmark.
 
 
Editor: Maidin Hindrawan